Kompetensi ini sebagai modal utama dalam menjalankan profesinya. Konsep dasar pedagogi atau pedagogic disebut juga dengan pedagogika.
Yakni pengetahuan dan kemampuan untuk mendidik dan menyelenggarakan pembelajaran. Lalu seperti apa pedagogik sebagai ilmu pengetahuan dan kompetensi?
Pengertian Pedagogik
Definisi pedagogik telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang mengemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”.
Secara yuridis definisi pedagogi tampaklah cukup jelas dan singkat. Namun, mengelola pembelajaran itu sangatlah kompleks dan tidak hanya proses kegiatan pengajaran dan belajar semata.
Menurut Payong (2011, hlm. 28-20) pedagogi berarti segala usaha yang dilakukan oleh pendidik untuk membimbing anak muda menjadi manusia yang dewasa dan matang.
Pedagogik justru lebih mengutamakan pembimbingan karakter anak untuk menjadi lebih dewasa.
Etimologi Pedagogik
Istilah pedagogik (bahasa Inggris: pedagogy) berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani kuno. Yaitu paedos yang berarti “anak” dan agogos yang berarti “mengantar”, “membimbing” atau “memimpin”.
Dari dua kata tersebut terbentuk beberapa istilah yang masing-masing memiliki arti tertentu. Istilah-istilah yang dimaksud yakni paedagogos, pedagogos (paedagoog atau pedagogue), paedagogia, pedagogi (paedagogie), dan paedagogik yang berarti membimbing anak-anak.
Pedagogik juga dapat digunakan secara spesifik untuk target anak atau yang lebih muda dari pendidik. Karena terdapat pendekatan lain yakni andagogik sebagai pendekatan pendidikan terhadap sejawat atau bahkan yang lebih berumur dari pendidiknya sendiri.
Sebagai Ilmu Pengetahuan
Menurut Langeveld (dalam Kurniasih, 2017, hlm. 8) pendidikan dalam arti yang hakiki ialah proses pemberian bimbingan dan bantuan rohani kepada orang yang belum dewasa. Mendidik adalah tindakan dengan sengaja untuk mencapai tujuan pendidikan itu sendiri. Tujuan pendidikan sendiri berarti memberikan perubahan (transformative) agar peserta didik dapat memaksimalkan potensi diri baik secara kognitif maupun karakter.
Di sinilah titik di mana pengelolaan pendidikan menjadi hal yang tidak sesederhana itu. Sehingga kompetensi pedagogi tidak hanya melibatkan keprofesionalan guru dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan saja. Akan tetapi, seorang guru harus ikut terlibat pula dalam pembangunan mental, karakter, dan perilaku dari peserta didik itu sendiri.
Seperti yang diungkapkan Sadulloh (2018, hlm. 1-2) bahwa pedagogik adalah ilmu yang memelajari masalah membimbing anak ke arah tujuan tertentu agar mampu mandiri.
Yakni mampu menyelesaikan masalah dalam hidupnya atau dalam kata lain mengembangkan kepribadiannya sebagai salah satu tugas besar guru selain menyampaikan dan mentransformasikan pengetahuan dalam pembelajaran.
Sehingga dapat diartikan bahwa membimbing anak didik layaknya seperti orangtuanya sendiri merupakan salah satu kemampuan yang dibutuhkan oleh seorang guru. Membimbing dan mendidik di sini bukan berarti guru harus menggurui anak didiknya.
Justru pendekatan pembelajaran sekarang lebih menengahkan murid sebagai pusat utama dalam pembelajaran, termasuk dalam ranah pedagogis. Artinya, kini guru membiarkan anaknya untuk mengkesplorasi sesuatu, namun tetap menjaga, memperhatikan, dan membimbingnya dari belakang.
Selain itu, pendekatan pedagogi hari ini lebih fokus terhadap bagaimana cara untuk menyampaikan berbagai bimbingan tersebut lewat berbagai aktivitas yang lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan hanya sekedar ceramah atau menasihati.
Hal ini karena dalam masalah kepribadian yang menyangkut perilaku, omongan semata terkadang tidak akan cukup. Apalagi jika anak didik telah memiliki keterbatasan sendiri di rumahnya; tidak semua anak memiliki keluarga yang ideal.
Dapat disimpulkan bahwa pedagogik adalah segala usaha yang dilakukan oleh pendidik untuk membimbing peserta didik yang lebih muda untuk memaksimalkan potensi diri baik secara kognitif atau kemampuan nalar dan ilmu pengetahuan, maupun dari sisi karakter agar menjadi pribadi yang lebih baik.
Usaha tersebut termasuk pengelolaan pembelajaran, bahasa atau cara menyampaikan materi supaya mudah dipahami dan diserap oleh peserta didik, penguasaan kelas, dsb.
Kompetensi Pedagogik
Menurut Wahyudi (2012, hlm. 22) kompetensi pedagogik adalah kemampuan seorang guru dalam mengelola proses pembelajaran peserta didik. Pengelolaan proses pembelajaran tentunya mencakup pelaksanaan, evaluasi, serta pengembangan karakter peserta didik.
Pengertian di atas senada dengan pendapat Situmorang dan Winarno (2008, hlm. 23) yang menyatakan bahwa secara substantif, kompetensi pedagogik mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, serta pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Lalu apa saja kemampuan atau kompetensi pedagogik yang harus dimiliki oleh seorang tenaga pendidik? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 3 Ayat 4 dalam Aqib (2009, hlm. 60) kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
- pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
- pemahaman terhadap peserta didik
- pengembangan kurikulum atau silabus
- perancangan pembelajaran
- pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
- pemanfaatan teknologi pembelajaran
- evaluasi hasil belajar
- pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya