Aturan tersebut mengatur besaran BIPIH jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Diatur juga masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.
“Menag sudah menerbitkan KMA BIPIH Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief di Jakarta, Senin, 10 April 2023.
Hilman mengungkapkan, jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah.
Berikut Besaran BIPIH jemaah haji reguler setiap provinsi;
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Aceh
2. Embarkasi Medan sebesar Rp 45.201.652,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Sumatera Utara
3. Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi
4. Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.850,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26 untuk jemaah haji reguler sejumlah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26 untuk jemaah haji reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur)
8. Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.981,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
9. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah
11. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792.201,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara
12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
13. Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Provinsi Papua Barat
14. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858,26 untuk jemaah haji reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang)
Ada pun besaran BIPIH Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU);
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 84.602.294,26
2. Embarkasi Medan sebesar Rp 85.439.589,26
3. Embarkasi Batam sebesar Rp 87.667.245,26
4. Embarkasi Padang sebesar Rp 86.282.787,26
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.242.945,26
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 91.575.945,26
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 91.575.945,26
8. Embarkasi Solo sebesar Rp 90.131.918,26
9. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 96.166.395,26
10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 90.990.994,26
11. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.030.138,26
12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 91.506.286,26
13. Embarkasi Makassar sebesar Rp 92.420.640,26
14. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26
“Besaran BIPIH jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina,” jelas Hilman
BIPIH PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi.
Kemudian pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan perlindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi dan pengelolaan BPIH.