Sakit yang dimaksud akibat dari sihir, gangguan iblis/jin/setan, kerasukan, ‘ain (mata hasad), sengatan hewan, bisa, rasa sakit, gila, dan penyakit yang tidak terdeteksi medis lainnya.
Sedangkan dalam syariat Islam, ruqyah pembacaan ayat-ayat Al Quran dan berdoa untuk meminta pertolongan Allah untuk pengobatan atau pencegahan suatu bencana dan penyakit jasmani/ruhani.
Selain itu, ruqyah tidak hanya digunakan untuk mengusir gangguan jin melainkan sebagai terapi fisik dan gangguan psikis.
Ruqyah adalah salah satu metode yang sering dipakai oleh baginda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam.
Allah berfirman dalam surat Al Isra' ayat 82;
وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ وَلَا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلَّا خَسَارًا
Artinya;
“Dan Kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian”
Sedangkan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda;
“Perlihatkan kepadaku ruqyah kalian. Tidak mengapa dengan ruqyah selama tidak mengandung kesyirikan” (HR. Muslim)
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda;
من استطاع منكم أن ينفع أخاه فليفعل
Artinya:
“Barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk memberikan manfaat kepada saudaranya, maka lakukanlah”
Syarat Ruqyah
- Ruqyah menggunakan kalamullah (Al Quran dan doa-doa)
- Harus meyakini bahwa ruqyah tidak dapat memberikan pengaruh dengan kecuali atas seizin Allah
- Ruqyah dilakukan dengan menggunakan Bahasa Arab atau bahasa lain yang tidak mengandung kesyirikan (kebatilan)