Saturday, Oct 05

Dasar Hukum Menerima Upah Ruqyah Featured

Saya berkomunikasi sebelum ruqyah dengan salah satu pasien rawat inap di RS TNI Angkatan Laut Dr. Mintohardjo, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat Saya berkomunikasi sebelum ruqyah dengan salah satu pasien rawat inap di RS TNI Angkatan Laut Dr. Mintohardjo, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat

Ruqyah merupakan metode pengobatan islami dengan cara membacakan ayat-ayat Al Qur’an atau zikir-zikir atau doa-doa tertentu yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam.

Dasar metode pengobatan islami ini adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala;

وَنُنَزِّلُ مِنَ ٱلْقُرْءَانِ مَا هُوَ شِفَآءٌ وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ ۙ وَلَا يَزِيدُ ٱلظَّٰلِمِينَ إِلَّا خَسَارًا

Artinya;

“Dan Kami turunkan dari Al Qur'an (sesuatu) yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang yang beriman, dan Al Qur'an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian” (QS. Al Isra 82)

Ayat di atas menjelaskan bahwa salah satu manfaat Al Qur’an adalah sebagai obat, baik untuk penyakit jasmani atau pun ruhani.

Semua ulama sepakat dengan tafsir ini. Sebagaimana Imam Fakhruddin Ar Razi dalam Mafatihul Ghaib dan Imam Al Qurthubi dalam Al Jami’ li Ahkamil Qur’an.

Praktik di lapangan, tidak sedikit praktisi ruqyah (raqi) menerima imbalan dari pasien. Ada juga yang mematok harga sekian rupiah. Bagaimana pandangan Islam dengan praktik demikian?

Dalam praktik ruqyah, orang yang mengobati sudah memberikan jasa kepada pasien, yakni yaitu berusaha mengobati penyakit melalui perantaraannya.

Sebagai imbalan atas jasa tersebut, praktisi boleh menerima upah atau bahkan mematoknya sesuai dengan nilai yang telah disepakati kedua belah pihak.

Transaksi demikian disebut dengan ju’alah, yaitu memberi imbalan yang telah disepakati kepada seseorang atas jasa yang telah diberikan.

Dasar pengambilan hukum ini adalah hadis tentang salah satu sahabat Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam yang meruqyah seorang kepala suku akibat tersengat hewan berbisa.

Sahabat tadi meminta imbalan beberapa ekor kambing dan kedua belah pihak menyepakatinya. Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam kemudian menyetujui perbuatan ini.

Riwayat ini dijelaskan dalam hadis berikut;

انْطَلَقَ نَفَرٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفْرَةٍ سَافَرُوهَا، حَتَّى نَزَلُوا عَلَى حَيٍّ مِنْ أَحْيَاءِ العَرَبِ، فَاسْتَضَافُوهُمْ فَأَبَوْا أَنْ يُضَيِّفُوهُمْ، فَلُدِغَ سَيِّدُ ذَلِكَ الحَيِّ، فَسَعَوْا لَهُ بِكُلِّ شَيْءٍ لاَ يَنْفَعُهُ شَيْءٌ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ: لَوْ أَتَيْتُمْ هَؤُلاَءِ الرَّهْطَ الَّذِينَ نَزَلُوا، لَعَلَّهُ أَنْ يَكُونَ عِنْدَ بَعْضِهِمْ شَيْءٌ، فَأَتَوْهُمْ، فَقَالُوا: يَا أَيُّهَا الرَّهْطُ إِنَّ سَيِّدَنَا لُدِغَ، وَسَعَيْنَا لَهُ بِكُلِّ شَيْءٍ لاَ يَنْفَعُهُ، فَهَلْ عِنْدَ أَحَدٍ مِنْكُمْ مِنْ شَيْءٍ؟ فَقَالَ بَعْضُهُمْ: نَعَمْ، وَاللَّهِ إِنِّي لَأَرْقِي، وَلَكِنْ وَاللَّهِ لَقَدِ اسْتَضَفْنَاكُمْ فَلَمْ تُضَيِّفُونَا، فَمَا أَنَا بِرَاقٍ لَكُمْ حَتَّى تَجْعَلُوا لَنَا جُعْلًا، فَصَالَحُوهُمْ عَلَى قَطِيعٍ مِنَ الغَنَمِ، فَانْطَلَقَ يَتْفِلُ عَلَيْهِ، وَيَقْرَأُ: الحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ العَالَمِينَ فَكَأَنَّمَا نُشِطَ مِنْ عِقَالٍ، فَانْطَلَقَ يَمْشِي وَمَا بِهِ قَلَبَةٌ، قَالَ: فَأَوْفَوْهُمْ جُعْلَهُمُ الَّذِي صَالَحُوهُمْ عَلَيْهِ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ: اقْسِمُوا، فَقَالَ الَّذِي رَقَى: لاَ تَفْعَلُوا حَتَّى نَأْتِيَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَذْكُرَ لَهُ الَّذِي كَانَ، فَنَنْظُرَ مَا يَأْمُرُنَا، فَقَدِمُوا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرُوا لَهُ، فَقَالَ: «وَمَا يُدْرِيكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ» ، ثُمَّ قَالَ: «قَدْ أَصَبْتُمْ، اقْسِمُوا، وَاضْرِبُوا لِي مَعَكُمْ سَهْمًا» فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Artinya:

“Sebagian sahabat Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam pergi dalam suatu perjalanan yang mereka lakukan. Mereka singgah di sebuah perkampungan Arab, lalu mereka meminta jamuan kepada mereka (penduduk tersebut), tetapi penduduk tersebut menolaknya, lalu kepala kampung tersebut terkena sengatan, kemudian penduduknya telah bersusah payah mencari sesuatu untuk mengobatinya tetapi belum juga sembuh. Kemudian sebagian mereka berkata: ‘Bagaimana kalau kalian mendatangi orang-orang yang singgah itu (para sahabat). Mungkin saja mereka memiliki sesuatu (untuk menyembuhkan)?’ Maka mereka pun mendatangi para sahabat lalu berkata: ‘Wahai kafilah! Sesungguhnya pemimpin kami terkena sengatan dan kami telah berusaha mencari sesuatu untuk mengobatinya, tetapi tidak berhasil. Maka apakah salah seorang di antara kamu punya sesuatu (untuk mengobatinya)?’ Lalu di antara sahabat ada yang berkata: ‘Ya. Demi Allah, saya bisa meruqyah. Tetapi, demi Allah, kami telah meminta jamuan kepada kamu namun kamu tidak memberikannya kepada kami. Oleh karena itu, aku tidak akan meruqyah untuk kalian sampai kalian mau memberikan imbalan kepada kami.’ Maka mereka pun sepakat untuk memberikan sekawanan kambing, lalu ia pun pergi (mendatangi kepala kampung tersebut), kemudian meniupnya dan membaca ‘Alhamdulillahi rabbil ‘alamin’ (surat Al Fatihah), maka tiba-tiba ia seperti baru lepas dari ikatan, ia pun dapat berjalan kembali tanpa merasakan sakit. Kemudian mereka memberikan imbalan yang mereka sepakati itu. Lalu sebagian sahabat berkata, ‘Bagikanlah.’ Tetapi sahabat yang meruqyah berkata: ‘Jangan kalian lakukan sampai kita mendatangi Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam lalu kita sampaikan kepadanya masalahnya, kemudian kita perhatikan apa yang beliau perintahkan kepada kita.’ Kemudian mereka pun datang menemui Rasulullah dan menyebutkan masalah itu. Kemudian Nabi bersabda: ‘Dari mana kamu tahu, bahwa Al Fatihah bisa sebagai ruqyah?’ Kemudian beliau bersabda, ‘Kamu telah bersikap benar! Bagikanlah dan sertakanlah aku bersama kalian dalam bagian itu.’” (HR. Bukhari dan Muslim)

Para ulama bahkan menjadikan hadis ini menjadi dasar keabsahan transaksi ju’alah. Dari penjelasan di atas disimpulkan, menerima upah dari pengobatan ruqyah diperbolehkan dalam Islam. Wallahu a'lam bish shawwab.

Tags
Bekam Batam Bengkel Manusia Indonesia - An Nubuwwah Batam

Pengobatan Diabetes, Jantung, Ginjal, Stroke, Asam Urat, Darah Rendah, Darah Tinggi, Migren, Vertigo, Kelumpuhan Wajah (Bell’s Palsy), Spondylosis Serviks, Anemia, Hemofilia, Rheumatoid Arthritis, Gangguan Kesuburan, Nyeri Leher, Nyeri Bahu, Nyeri Punggung, Nyeri Lutut, Kecemasan, Depresi, Halusinasi, Ilusi, Wahm, Gangguan Pencernaan, dan Medis Lainnya | Termasuk Pengobatan Non Medis Akibat Gangguan Iblis, Jin, Setan, Al ’Ain, Sihir (Black Magic), Pengeluaran: Susuk, Jimat, Rajah, Mantra-mantra, Pembersihan dan Pemagaran Rumah, Rumah Toko (Ruko), Kantor, Pabrik, Lapangan, Pesawat, Kereta Api, Kapal, dan Non Medis Lainnya Klik: www.ruqyah.or.id | Klik: Daftar Pasien Online | Call (+62) 813-2871-2147 Email: info[at]bekam.or.id | Office: Town House Anggrek Sari Blok G-2 Kel. Taman Baloi Kec. Batam Kota, Batam, Indonesia | Branch Head: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Seluruh Wilayah Indonesia | Overseas: Bekam & Ruqyah Singapura: https://wetcuppingsingapore.com/ Melayani Panggilan Antarkota, Dalam & Luar Provinsi, Luar Negeri | Baca Ulasan: Bekam Jarum Menyelisihi Dalil | Di Sini Penjelasan: Bekam Itu Sayatan dan Bukan Tusukan | Kata Mereka Setelah Bekam dan Ruqyah di Bengkel Manusia Indonesia: https://bekam.or.id/kata-mereka.html  | Ingin menyalurkan zakat malhadiahinfaksedekahhibahnazarriba, dam atau selainnya, Anda bisa menitipkannya melalui rekening Yayasan An Nubuwwah Batam Norek BSI 8122-888-216 a/n An Nubuwwah Batam atau BCA 579-0159-154

Map Location